PPDBM MAN 1 GARUT TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Assalamualaikum Sobat MANSAGAR! PPDBM Jalur prestasi & Jalur Reguler Tahun 2025/2026 telah dibuka.
Pendaftarannya secara online melalui link PPDBM MAN 1 Garut https://ppdbm.man1garut.sch.id/
JALUR PRESTASI : 05 FEBRUARI 2025-20 MARET 2025
JALUR REGULER : 10 FEBRUARI 2025-15 MEI 2025

PERSYARATAN UMUM
1. Foto Copy Akta Kelahiran
2. Foto Copy Kartu Keluarga
( Wajib Update Disduk Capil)
3. Foto Copy Ijazah (dilegalisasi)
4. Fotocopy SKHUN (dilegalisasi)
5. Melampirkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
6. Pas Foto Latar Merah 3×4 (2 Lembar) , 2×3 (2 lembar)
(*memakai baju putih)
7. Surat Keterangan Kelakuan Baik
8. Membawa kartu Asli Ujian sekolah /madrasah
9. Bagi yang memiliki KIP,PKH, KKS Harus dilampirkan.
10. Mengikuti Tes Seleksi Akademik, BTQ &
Tes Penjurusan.
* Berkas Bisa menyusul, diusahakan saat daftar ulang.
syarat tambahan jalur prestasi
1.Melakukan Pendaftaran
2.Menyertakan Persyaratan Umum
3.Membuat Esai diri (menceritakan prestasi selama di MTs atau SMP, Pengalaman organisasi dan sebagainya/ maksimal 2 lembar ) *contoh dilink sorotan Instagram
4.Menyertakan Sertifikat Prestasi
Keterangan Peringkat Kelas Semester 3,4 & 5. untuk bukti prestasi
Prestasi akademik
·Juara KSM Tingkat Kabupaten dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dilegalisir oleh Kepala Madrasah/ Sekolah
·Juara KSN Tingkat Kabupaten/ Provinsi/ Nasional dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dilegalisir oleh kepala Madrasah/ Sekolah.
·Juara Umum/pararel di kelas SMP dibuktikan dengan raport dan keterangan rangking dari Kepala Madrasah/ Sekolah
·Juara Kelas 1, 2 dan 3 dibuktikan dengan raport dan keterangan rangking dari kepala Madrasah/ sekolah (disesuaikan dengan kuota yang tersedia)
(raport yang menjadi dasar adalah MTs/SMP saja).
Prestasi Non Akademik
·Tahfidzul Qur’an minimal 2 Juz dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan Kepala Madrasah/ Sekolah
·Juara AKSIOMA Tingkat Kabupaten/ Provinsi/ Nasional dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dilegalisir oleh kepala Madrasah/ sekolah.
·Juara O2SN Tingkat Kabupaten/ Provinsi/ Nasional dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dilegalisir oleh kepala madrasah/ sekolah.
·Juara Olah raga Tingkat Kabupaten/ Provinsi/ Nasional dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dilegalisir oleh kepala Madrasah/ sekolah
·Juara Seni Tingkat Kabupaten/ Provinsi/ Nasional dibuktikan dengan piagam/ sertifikat dilegalisir oleh kepala Madarsah/ sekolah.
(juara: Peringkat 1, 2 dan 3)