Syarat Pembuatan Pengganti Ijazah
SYARAT PEMBUATAN PENGGANTI IJAZAH
1.
Pas Foto Terbaru Ukuran 3×4 2 Lembar (Latar Merah dengan
Kameja Putih)
2.
Fotokopi Ijazah (bila ada)
3.
Surat Kehilangan dari Kepolisian
4.
Materai 4 Lembar
5.
Fotokopi Ijazah Saksi dari Teman Seangkatan
SISTEM MEKANISME PROSEDUR :
1.
Pemohon menuju meja PTSP dengan mengisi buku tamu
2.
Pemohon mengajukan pembuatan Surat Pengganti Ijazah
3.
Pemohon mengisi
4.
Pemohon menyerahkan persyaratan pembuatan Surat Pengganti
Ijazah
5.
Petugas memeriksa persyaratan
pembuatan Surat Pengganti Ijazah
6.
Petugas menyerahkan persyaratan pembuatan Surat Pengganti
Ijazah kepada petugas pelayanan persuratan
7.
Petugas membuat Surat Pengganti Ijazah
8.
Petugas menyerahkan Surat Keterangan atau Surat
Rekomendasi kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk dicek dan diparaf
9.
Kepala Urusan Tata Usaha mengecek dan memaraf Surat
Keterangan atau Surat Rekomendasi
10.
Kepala Urusan Tata Usaha mengembalikan Surat Keterangan
atau Surat Rekomendasi kepada petugas
11.
Petugas menyerahkan Surat Keterangan atau Surat
Rekomendasi kepada Kepala Madrasah untuk ditandatangani
12.
Kepala Madrasah menandatangani Surat Keterangan atau
Surat Rekomendasi
13.
Kepala Madrasah mengembalikan Surat Keterangan atau Surat
Rekomendasi kepada petugas
14.
Petugas membubuhkan cap madrasah dan memberikan nomor
pada Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi
15.
Petugas memberikan Surat Keterangan atau Surat
Rekomendasi kepada pemohon
16.
Pemohon menerima Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi
dan mengisi survey kepuasan masyarakat
JANGKA WAKTU :
20 menit