Syarat Legalisir Ijazah
SYARAT LEGALISIR IJAZAH
1. Buku Administrasi/Buku Pembayaran
2. Ijazah Asli
3. Fotokopi Ijazah
SISTEM MEKANISME PROSEDUR
1. Pemohon menuju meja PTSP dengan mengisi buku tamu
2. Pemohon mengajukan legalisir ijazah
3. Petugas memeriksa syarat legalisir yang dibawa
4. Petugas membubuhkan cap legalisir pada fotokopi ijazah
5. Petugas mengajukan kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk mendapat pengesahan
6. Petugas mengajukan kepada Kepala Madrasah untuk mendapat tanda tangan
4. Kepala Madrasah menandatangani fotokopi ijazah
5. Kepala Madrasah mengembalikan kepada petugas
6. Petugas membubuhkan cap madrasah pada fotokopi ijazah dan memberikan nomor legalisir
7. Petugas memberikan hasil legasir pada pemohon
8. Pemohon menerima legalisir dan mengisi survey kepuasan masyarakat
JANGKA WAKTU :
30 menit