Uncategorized

Syarat Legalisir Ijazah

SYARAT LEGALISIR IJAZAH

1.    Buku Administrasi/Buku Pembayaran

2.    Ijazah Asli

3.    Fotokopi Ijazah

SISTEM MEKANISME PROSEDUR

1.    Pemohon menuju meja PTSP dengan mengisi buku tamu

2.    Pemohon mengajukan legalisir ijazah

3.    Petugas memeriksa  syarat legalisir yang dibawa

4.    Petugas membubuhkan cap legalisir pada fotokopi ijazah

5.    Petugas mengajukan kepada Kepala Urusan Tata Usaha untuk mendapat pengesahan

6.    Petugas mengajukan kepada Kepala Madrasah untuk mendapat tanda tangan

4.    Kepala Madrasah menandatangani fotokopi ijazah

5.    Kepala Madrasah mengembalikan kepada petugas

6.    Petugas membubuhkan cap madrasah pada fotokopi ijazah dan memberikan nomor legalisir

7.    Petugas memberikan hasil legasir pada pemohon

8.    Pemohon menerima legalisir dan mengisi survey kepuasan masyarakat

JANGKA WAKTU :

30 menit

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *